Rabu, 11 Maret 2009

Cara menconteng yang benar

Tata cara pemberian suara pada surat suara pada pemilu 2009 mendatang, pemilih cukup melakukan centang (ceklis) satu kali pilihan pada kolom salah satu partai, atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota legislatif.

  • Sesuai dengan peraturan KPU nomor 35 tahun 2008 mengenai tata cara pemilihan, cukup memberikan tanda centang. Sehingga pencoblosan melalui paku coblos tidak berlaku lagi seperti pemilihan tahun sebelumnya.

  • Dalam peraturan KPU nomor 35 pasal 40, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT cukup memilih dan membubuhkan tanda centang pada kolom kecil yang telah disediakan. ”dilarang membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara, karena apabila ditemukan seperti itu, maka suara dinyatakan tidak sah,”

  • Dalam pemilihan umum yang akan berlangsung 9 april 2009 mendatang, para pemilih dianjurkan memilih hanya satu centang pada kolom. Bisa mencentang kolom nama partai atau kolom nomor urut calon, atau kolom nama calon anggota dpr/dprd provinsi/DPRD kabupaten kota.

  • Untuk pemilihan DPD, para pemilih cukup memilih atau centang foto calon tersebut. “ dalam pemilu 2009 mendatang, para pemilih cukup menggunakan pena khusus dari KPU.

Sekali mencentang tidak boleh lagi berubah. Jika dicoret centrangan pertama lalu mencentang ke pilihan lainnya, surat suara dianggap batal. ”jadi sebelum mencentang, harus benar-benar ditetapkan secara matang, siapa yang akan dipilih,”


Guna mengantisipasi segala hal kemungkinan yang terjadi dalam pencentangan surat suara, pemberian tanda centang dalam kolom nama partai politik, walau pun ujung garis tanda centang melewati garis kolom nama partai, demikian halnya yang terdapat dalam kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.
pencontrengan yang benar


















Penjelasan KPU Tentang Sistem Memilih dengan Memberi Tanda (V) atau Mencontreng


Penjelasan KPU Tentang Sistem Memilih dengan Memberi Tanda (V) atau Mencontreng
Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009, terdapat perbedaan dengan Pemilu Legislatif sebelumnya dalam hal pemberian suara yang dilakukan oleh Pemilih yaitu dari sebelumnya mencoblos surat suara menjadi memberi tanda satu kali pada surat suara. Untuk memenuhi Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2009.



Dalam Pasal 40 dalam peraturan KPU tersebut dinyatakan sebagai berikut:
1. Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. Bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
c. Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
d. Sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau
e. Sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.
2. Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
a. Bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
b. Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
c. Sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.
Sumber: www.kpu.go.id
Permalink
 Printer-friendly version
 Send to friend
 PDF version
Sistem Pemilu dan Tata Cara
 Penjelasan KPU Tentang Sistem Memilih
DITERBITKAN OLEH INSTITUT STUDI ARUS INFORMASI (ISAI) | REDAKSI KANAL PEMILU Koordinator Program Portal: Sijo Sudarsono; Pemimpin Redaksi: Irawan Saptono; Redaktur Pelaksana: Ahmad Faisol, Tri Mariyani Parlan, Wiratmo Probo; Koordinator Reportase: Tedjabayu; Redaktur Artistik: Wiratmo Probo; Redaksi: Leli Qumarulaeli, Agustinus Rusdianto Berto, M. Zulkarnain, Nurcholis, Mawardi; Peneliti Media Watch: Ana Sabhna Azmy, Anandayu Pradita, Eka Virgo Septiani, Hamzah, Lovetta Christantie, Nurul Arfiyani, Pia Khoirotun Nisa, Siti Rosmelawati, Wiwik Hidayati; Log in:Members Area; Alamat Redaksi: Jalan Utan Kayu No. 68H, Jakarta 13120, Indonesia; Telp: +62-21-859.11830 Fax: +62-21-856.7811 Email: redaksi@kanalpemilu.net


Sistem Memilih dengan Memberi Tanda (V) atau Mencontreng
Suara pada surat suara Pemilu 2009 dinyatakan sah apabila bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya dan dilakukan hanya satu kali pada Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b,....
Pemantauan Media
Berita Pemilu di Media Cetak
Periode 7-13 Februari 2009