Rabu, 11 Maret 2009

Penjelasan KPU Tentang Sistem Memilih dengan Memberi Tanda (V) atau Mencontreng


Penjelasan KPU Tentang Sistem Memilih dengan Memberi Tanda (V) atau Mencontreng
Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009, terdapat perbedaan dengan Pemilu Legislatif sebelumnya dalam hal pemberian suara yang dilakukan oleh Pemilih yaitu dari sebelumnya mencoblos surat suara menjadi memberi tanda satu kali pada surat suara. Untuk memenuhi Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2009.



Dalam Pasal 40 dalam peraturan KPU tersebut dinyatakan sebagai berikut:
1. Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. Bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
c. Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
d. Sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau
e. Sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.
2. Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
a. Bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
b. Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
c. Sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.
Sumber: www.kpu.go.id
Permalink
 Printer-friendly version
 Send to friend
 PDF version
Sistem Pemilu dan Tata Cara
 Penjelasan KPU Tentang Sistem Memilih
DITERBITKAN OLEH INSTITUT STUDI ARUS INFORMASI (ISAI) | REDAKSI KANAL PEMILU Koordinator Program Portal: Sijo Sudarsono; Pemimpin Redaksi: Irawan Saptono; Redaktur Pelaksana: Ahmad Faisol, Tri Mariyani Parlan, Wiratmo Probo; Koordinator Reportase: Tedjabayu; Redaktur Artistik: Wiratmo Probo; Redaksi: Leli Qumarulaeli, Agustinus Rusdianto Berto, M. Zulkarnain, Nurcholis, Mawardi; Peneliti Media Watch: Ana Sabhna Azmy, Anandayu Pradita, Eka Virgo Septiani, Hamzah, Lovetta Christantie, Nurul Arfiyani, Pia Khoirotun Nisa, Siti Rosmelawati, Wiwik Hidayati; Log in:Members Area; Alamat Redaksi: Jalan Utan Kayu No. 68H, Jakarta 13120, Indonesia; Telp: +62-21-859.11830 Fax: +62-21-856.7811 Email: redaksi@kanalpemilu.net


Sistem Memilih dengan Memberi Tanda (V) atau Mencontreng
Suara pada surat suara Pemilu 2009 dinyatakan sah apabila bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya dan dilakukan hanya satu kali pada Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b,....
Pemantauan Media
Berita Pemilu di Media Cetak
Periode 7-13 Februari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar